You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pempatan
Desa Pempatan

Kec. Rendang, Kab. Karangasem, Provinsi Bali

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA PEMPATAN, KECAMATAN RENDANG, KABUPATEN KARANGASEM, PROVINSI BALI

Pelatihan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

NI KADEK MAHAYANI 26 September 2025 Dibaca 41 Kali
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

Desa Pempatan, 26 September 2025 – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pempatan mengikuti kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas yang digelar di Balai Aula Kantor Desa Pempatan. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karangasem dan Camat Rendang dengan materi yang berfokus pada penguatan peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam sambutannya, Kasi Kesra yang mewakili Bapak PJ. Perbekel Pempatan menyampaikan bahwa pelatihan ini sangat penting agar BPD semakin memahami fungsi strategisnya sebagai lembaga yang mewakili masyarakat sekaligus menjadi mitra pemerintah desa. “BPD diharapkan dapat menjadi jembatan aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi pengawasan dengan baik sehingga pemerintahan desa berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Adapun Materi dari DPMD : Aspirasi Masyarakat dan Pengawasan Kinerja Perbekel
Narasumber dari DPMD memaparkan tentang mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat yang harus dilakukan secara partisipatif melalui musyawarah desa, forum-forum pertemuan, maupun melalui penyampaian usulan langsung. Aspirasi ini kemudian diolah menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan desa.

Selain itu, DPMD juga menekankan pentingnya fungsi pengawasan BPD terhadap kinerja Perbekel, yang bertujuan memastikan program dan kegiatan pemerintah desa berjalan sesuai peraturan, transparan, serta benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat.

Sementara Materi Selanjutnya : Tugas, Fungsi, dan Penyusunan Laporan Kinerja BPD
Sementara itu, dan materi mengenai tugas dan fungsi BPD agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. BPD memiliki peran strategis dalam membahas dan menyepakati peraturan desa bersama Perbekel, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

DPMD juga memberikan arahan tentang penyusunan laporan kinerja BPD yang harus dibuat secara periodik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat desa. Laporan ini mencakup kegiatan BPD dalam menampung aspirasi, menyepakati peraturan desa, serta hasil pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

Diskusi Interaktif dan Harapan ke Depan
Pelatihan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab, dimana anggota BPD Desa Pempatan antusias menyampaikan pengalaman serta kendala yang mereka hadapi dalam menjalankan peran di lapangan.

Salah satu anggota BPD menyampaikan bahwa materi yang diberikan sangat bermanfaat. “Kami jadi lebih paham langkah-langkah dalam menyusun laporan kinerja BPD, sekaligus semakin jelas bagaimana menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengawasi kinerja Perbekel,” ungkapnya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan BPD Desa Pempatan dapat semakin profesional dalam menjalankan tugas, sehingga keberadaannya benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa.

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp332,955,951 Rp1,588,539,000
20.96%
Belanja
Rp0 Rp5,303,384,869
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp332,955,951 Rp1,588,539,000
20.96%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp0 Rp2,242,744,433
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp1,733,345,200
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp708,048,236
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp377,047,000
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp242,200,000
0%